Sejak lahir setiap manusia sudah memiliki hak asasi yang dijunjung
tinggi serta diakui semua orang.
Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang
Mahas Esa yang diberikan kepada seluruh manusia.
Hak Asasi Manusia atau HAM
diatur dalam UUD 1945 Republik Indonesia pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal
29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak dasar yang dimiliki manusia ada sepuluh, yaitu: hak untuk
hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri,
hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman,
hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan
terakhir adalah hak anak.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah,
dan negara. Hak-hak anak bertujuan untuk
memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk mencapai potensi mereka
secara penuh.
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Islam telah mengajarkan
seluruh aspek kehidupan. Islam telah mengajarkan hak-hak anak yang harus
dipenuhi agar anak dapat tumbuh menjadi manusia yang berguna dan memiliki
keepribadian yang baik
Bagimana Islam dan HAM dalam mengatur hak anak? Temukan jawabannya
di : http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/35930
Terima kasih
BalasHapusBagus ����.,
BalasHapus